MEDAN, KOMPAS.com - Berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dimusnahkan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Barang-barang tersebut adalah hasil penindakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan, barang-barang tersebut terdiri dari rokok berbagai merek berjumlah 2.383.854 batang, dan TIS 43.000 gram.
Baca juga: 60 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan, 4 Tersangka Baru Ditangkap
Lalu, ada pula minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, balepress pakaian bekas 51 bal, obat, alat medis, aksesoris, makanan, dan barang lainnya sebanyak 615 buah.
"Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar. Negara berpotensi mengalami kerugian karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar," kata dia.
Farjiya menambahkan, barang yang akan dimusnahkan umumnya merupakan barang menjadi milik Negara hasil penindakan dari tahun 2022-2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.