Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi di Sumut Diduga Bangun Tembok Tutupi Jalan Masuk Warga

Kompas.com - 13/12/2023, 21:25 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Perwira Menengah (Parmen) Polda Sumatra Utara berinisial TS diduga menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Tinggi tembok tersebut mencapai dua meter sehingga penghuni rumah kontrakan di area tersebut merasa terganggu karena harus melewati tembok itu jika hendak keluar rumah.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, TS sempat berselisih dengan pemilik rumah kontrakan tersebut. Namun, belum diketahui penyebab pasti dari tindakan TS.

Akan dirobohkan Satpol PP

Masalah ini pun kini tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga telah mengagendakan pembongkaran tembok tersebut.

Sebelum itu, pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya, Yusmardian Nasution, sempat mendatangi Kantor Satpol PP pada Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Cerita Wanita Pekerja Batu Bata di Pekanbaru Gemetar Bertemu Anies Baswedan

Kedatangan Ayi dan sang istri bertujuan untuk meminta kejelasan Satpol PP dalam menangani masalah ini.

Menurut Ayi, pihaknya dan keluarga TS sudah melakukan mediasi beberapa kali, namun TS tak kunjung membongkar tembok itu.

"Tingginya hampir 2 meter. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang ya harus lompati tembok kalau mau keluar," kata Ayi, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com

"Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar oleh Satpol PP, tapi gagal. Kok bisa? Ada apa?" imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan membenarkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pembongkaran tembok.

Baca juga: Saling Klaim Tim Pemenangan di DIY soal Debat Capres Perdana

Namun, Marjuki mengatakan, petugas baru bisa melakukannya setelah turun ke lapangan dan mempelajari masalah dengan melihat bukti-bukti autentik yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

"Kemarin mau kami bongkar, tapi rupanya ada keluarga (TS) menghubungi kami, bilang mau dibongkar sendiri, baguslah kalau seperti itu, tapi ini belum dibongkar juga. Makanya, kalau tidak dibongkar sampai hari Senin, kami bongkar itu," ujar Marjuki.

TS membeli tanah di area yang sama

TS dan sang istri tinggal di kawasan Bromo Medan, namun pada tahun 2021, mereka pernah membeli tanah di wilayah yang kini bermasalah itu untuk membangun rumah kos.

Rumah kos milik TS berhadap-hadapan dengan kontrakan milik Ayi, yang sudah dibangunnya sejak tahun 2018.

Selain membangun rumah kontrakan, Ayi juga membuat rumah untuk tempat tinggalnya di lingkungan tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kades di Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com