Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pengisi ATM Curi Uang hingga Rp 65 Juta untuk Judi "Online"

Kompas.com - 06/06/2024, 16:29 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap petugas pengisi uang di anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial AD (25) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Selasa (4/6/2024).

AD ditangkap karena serangkaian ulahnya mencuri uang saat pengisian di ATM.

Kasus ini mulai tercium pada 16 Oktober 2023, kemudian dilaporkan pada 20 Oktober 2023. 

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini AD adalah karyawan PT Bringin Gigantara—perusahaan vendor pengelola ATM BRI

Baca juga: Pencuri ATM dengan Modus Pura-pura Menolong Diringkus di Depok

"Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari tujuh ATM BRI yang dikelolanya, dan ditemukan adanya selisih uang," ujar Panjaitan, Kamis (6/6/2024).

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara mengecek CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah.

Dalam rekaman video terlihat aksi AD tengah mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

PT Bringin Gigantara lalu membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai tanggal 20 Oktober 2023.

Polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan, dan baru bisa menangkap pelaku di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Selasa lalu.

Dari hasil pemeriksaan, AD pun mengakui perbuatannya. "Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta," kata dia.

Baca juga: Nekat Curi HP karena Ketagihan Judi Slot, Pemuda Ditangkap Gadai Barang Curian

Uang sebanyak itu, kata Panjaitan, didapat AD dari mesin-mesin ATM BRI di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.

Menurut Panjaitan, uang tersebut lalu digunakan AD untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku AD sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar dia

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com