Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Bantah 15 Anggota Polrestabes Medan Buron, Kenapa Terbitkan DPO?

Kompas.com - 19/06/2024, 19:54 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dikeluarkannya daftar pencarian orang (DPO) terhadap 15 anggota Polrestabes Medan, sebagai bentuk transparansi terhadap anggotanya yang bermasalah.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar selebaran DPO 15 anggota Polrestabes Medan yang kemudian dibantah oleh Polda Sumut sebagai buronan.

Baca juga: 15 Oknum Polisi Masuk DPO, Polda Sumut Buka Suara

Polda Sumut menyebut 15 anggota Polrestabes Medan itu memang bermasalah secara etik, tapi bukan buronan.

Belasan anggota polisi itu kemudian dipecat usai menjalani sidang kode etik.

 

"Bahwa polisi terbuka, memiliki semangat transparansi. Kalau yang salah kita nyatakan salah dengan tindakan hukum yang dilakukan, baik hukum peradilan sipil maupun terkait dengan sanksi yang ada di kedinasan seperti PDTH dan lainnya," ujar Hadi saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: 15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

"Semangat polisi untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang bersalah itu harus dihargai," kata Hadi menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, beredar selebaran DPO 15 anggota Polrestabes Medan.

Dalam selebaran terdapat tanda tangan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi pada 6 Juni 2024.

Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, mengatakan, belasan anggota polisi tersebut terlibat perampokan bermodus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat pada 2022.

"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini," kata Sonny, Selasa (18/6/2024).

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membantah 15 anggota polisi itu bukan buronan.

Hadi menyebut, belasan anggota polisi itu sudah dipecat karena melanggar kode etik.

Adapun 10 orang di antaranya melakukan pelanggaran disiplin. Mereka tak masuk kantor, setelah sekian puluh hari dikalkulasikan sebagai pelanggaran disiplin.

"Terkait dengan ada peristiwa-peristiwa pidana lainnya, itu dilakukan setelah atau pasca putusan sidang PDTH itu dilakukan pada tahun 2018, 2020, 2022, 2023," kata Hadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com