PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjual tanah mereka kepada oknum yang mengaku Panitia Pengadaan Lahan Jalan Tol dan Rest Area.
Sadar telah tertipu, warga lantas berunjuk rasa mendesak BPN Pematangsiantar menindaklanjuti surat sanggahan kepemilikan tanah mereka.
Lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Semula, lahan tersebut akan dibebaskan untuk pembangunan Rest Area ruas Jalan Tol Seksi IV Tebing Tinggi- Pematangsiantar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Terpidana Robinson Dipailitkan
“Awalnya mereka datang mengatasnamakan Panitia Pengadaan Lahan Jalan Tol untuk pembangunan Rest Area. Kami pun percaya karena selama prosesnya mengikutsertakan pihak kelurahan.”
Demikian kata Nurita Sihotang kepada Kompas.com saat ditemui usai unjuk rasa di halaman kantor DPRD Pematangsiantar, Jumat (21/6/2024).
Dia mengatakan, pada April 2023, sebanyak 18 KK diundang ke kantor kelurahan untuk menerima ganti kerugian.
Setelah transaksi selesai, tidak ada kuitansi maupun tanda terima yang diserahkan kepada mereka.
“Diancam, kalau nggak mau terima uangnya, lahan tetap kami grendel. Kalau mau atau nggak, di bilang jumpa di pengadilan. Kami kan orang kampung, mana tahu bagaimana prosesnya. Jadi kami percaya,” ucap dia.
Koordinator Aksi, Fernando Timbul Parulian Siallagan mengatakan, salah seorang warga Osnar Sijabat pemilik lahan seluas 16.190 meter persegi menolak menerima ganti kerugian.
Belakangan, surat kepemilikan tanah milik Osnar diduga dipalsukan dengan nama orang lain.
“Karena tidak mau tanahnya dibeli oleh mafia tanah, maka diciptakanlah surat kepemilikan palsu untuk menguasai lahan Osnar Sijabat,” kata Fernando.
Warga lainnya, Melki Hendri menambahkan, oknum yang mengaku Panitia Pengadaan Lahan Tol itu menentukan harga lahan per satu rante atau sekitar 405 meter persegi sebesar Rp 30 juta.
Dalam kuitansi yang mereka tandatangani, harga tanah per rante Rp 40 juta, dan sisanya membayar pajak sebanyak empat item dengan biaya Rp 10 juta.
Baca juga: Demo Tolak Mafia Tanah di Kantor Gubernur Sumut Ricuh: Jangan Buat Marah Rakyat...
“Obyek di atas tanah tidak dihargai, cuma tanah saja sebesar Rp 30 juta,” kata dia.