MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang warga terluka akibat bentrok yang terjadi dengan aparat dari kepolisian, Satpol PP Deli Serdang, dan TNI, saat pembongkaran bangunan di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari laporan yang saya dapati, ada tiga orang yang terluka. Mereka warga kampung kami. Ada dua orang pria, inisial BS dan HS serta satu orang perempuan, inisial S," kata F Panjaitan selaku Ketua Kampung Kompak, Desa Sampali, kepada Kompas.com saat diwawancarai di lokasi pada Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan, untuk S dan BS terluka karena terkena lemparan batu sedangkan HS diduga dianiaya oknum Satpol PP.
Baca juga: Bentrok Warga Vs Aparat Saat Pembongkaran Bangunan di Deli Serdang, Mobil Damkar Dibakar
Kini, kondisi ketiganya masih dalam perawatan medis. Di samping itu, ia mengucapkan sudah ada sekitar 25 bangunan yang dibongkar semalam.
"Dari 25 bangunan itu, ada yang dipakai untuk gudang tapi memang tidak tertera itu gudang apa saja dan sebagian ada pula tempat tinggal masyarakat. Untuk langkah ke depan, kami sedang rundingkan dengan pengacara," kata F.
Sebelumnya diberitakan, bentrok itu terjadi pada Kamis (11/7/2024).
Mulanya, sejumlah aparat Satpol PP, Polri, dan TNI berada di lokasi untuk melakukan pembongkaran dengan membawa beberapa unit ekskavator.
Warga menunjukkan sikap penolakan dengan membakar ban di tengah jalan.
Baca juga: Puluhan Bangunan Dibongkar di Deli Serdang, Bentrok Warga Vs Aparat
Tak lama, ada satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) coba untuk memadamkan api dan berujung ricuh.
Warga menyerang dengan aksi melempar batu hingga akhirnya mobil itu rusak dan dibakar.
Akibat kejadian itu, ada dua personel kepolisian dari Polrestabes Medan serta dua anggota Satpol PP Deli Serdang yang terluka.
Dari barisan massa, polisi pun menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator, yakni inisial RN (46), A (48), dan HL (42).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Deli Serdang M Awal Kurniawan mengatakan, ada puluhan bangunan tak berizin yang hendak ditertibkan.
"Hari ini dilaksanakan pembongkaran terhadap beberapa gudang dan pagar yang tak memiliki izin bangunan, berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Awal saat diwawancarai di lokasi, Kamis (11/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang