Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap di Sidang Prapid, Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO

Kompas.com, 9 Agustus 2024, 15:16 WIB
Goklas Wisely ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir belum masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Zahir pada Jumat (9/8/2024) di ruang Cakra 8.

Zahir mengajukan permohonan prapid atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sejak Rabu, 17 Juli 2024.

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang itu dipimpin oleh Khamozaro Waruwu sebagai ketua majelis hakim. Tim Bidkum pun turut hadir. Namun penasihat hukum dari Zahir tidak datang.

"Izin majelis hakim, bahwasannya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir penyidik belum menerbitkan DPO," kata Pipit Sandra selaku tim dari Bidkum Polda Sumut.

Pipit menjelaskan, pihak penyidik Polda Sumut memang telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Zahir. Setelah itu, seminggu yang lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa Zahir.

"Saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa majelis, karena prosesnya seperti itu. Untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Masih surat perintah membawa," ungkap Pipit.

Setelah itu, Khamozaro pun mempertanyakan apakah pihak Bidkum Polda Sumut menerima pencabutan permohonan prapid Zahir. Sebab, pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Zahir memohon agar permohonan prapid Zahir dicabut.

"Tidak keberatan," jawab Pipit.

Kemudian, Khamozaro menyampaikan agar sidang prapid tersebut ditunda sampai seminggu ke depan karena penasihat hukum dari Zahir tidak hadir.

Akan tetapi, Pipit berpendapat waktu seminggu cukup lama dan akan berpotensi menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, Khamozaro memutuskan sidang dilanjutkan tiga hari ke depan.

"Oke, beri saya kesempatan hari Senin. (Agendanya) membacakan permohonannya (pencabutan prapid Zahir) sekaligus dipanggil pemohonannya," sebut Khamozaro dan diterima Pipit.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Zahir menjadi buronan setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap tersebut. Terakhir, polisi memanggil Zahir pada 25 Juli 2024.

"Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Tak Terima Suaminya Ditangkap atas Kasus Narkoba, IRT di Sebatik Ajukan Praperadilan

Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap PPPK tahun 2023. Untuk lima tersangka lainnya adalah, pertama, AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Kedua, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, F, wiraswasta yang juga adik Zahir. Keempat, DT, Sekretaris Dinas Pendidikan. Kelima, RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau