Editor
KOMPAS.com - Hubungan asmara sesama jenis antara MH (45) dan BSH (38) berakhir maut. Kasus ini dipicu pelaku, BSH, memiliki utang Rp 3 juta kepada korban, MH.
Jasad MH ditemukan di asramanya pada Jumat (30/8/2024). Korban merupakan karyawan lembaga pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, keluarga korban sempat mengira kematian korban disebabkan sakit jantung. Pasalnya, korban sempat memasang ring jantung.
Akan tetapi, saat melakukan visum terhadap jasad korban, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap BSH, Sabtu (31/8/2024).
"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Karyawan Akper Dibunuh Pasangan Sejenisnya di Taput, Dipicu Utang
Ernis menuturkan, pembunuhan itu dipicu masalah utang-piutang. Sewaktu korban menagih utang, pelaku justru emosi, lalu membunuh korban.
Usai korban tewas, pelaku kabur lewat pintu depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Taput AKP Delianto Habeahan menuturkan, jasad korban ditemukan oleh seorang saksi.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang," ucapnya, dilansir dari Tribun Medan.
"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Anak di Cirebon Bunuh Sang Ayah, Keluarga Minta Pelaku Tak Dihukum Berat
Delianto mengungkapkan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi.
"Hasil pengembangan yang dilakukan membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Dendam dan Cemburu, Ibu Tiri Bunuh Masukkan Dalam Karung Bocah 6 Tahun di Pontianak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang