MEDAN, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial NS (20), yang dikenal sebagai selebgram asal Kota Medan, ditangkap karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosialnya.
Penangkapan terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Minggu (17/11/2024).
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, NS ditangkap saat sedang duduk di Indomaret.
Baca juga: Unggah Situs Judi Online, Selebgram Blitar Ditangkap
"Pelaku meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram-nya, bbymutia_cun," jelas Gidion dalam konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (18/11/2024).
Gidion menjelaskan, pelaku telah meng-endorse dua situs judi online, yaitu www.BCBWN.com dan www.martabak888.com enam bulan terakhir ini.
"Kurang lebih sudah enam bulan pelaku meng-endorse situs judi online itu," ucapnya.
Baca juga: Cerita Selebgram Promosikan Judi Online di Cirebon, Diupah Rp 2 juta Per Bulan
Dalam penyelidikan, petugas juga menemukan grup WhatsApp bernama "Grup Absen Martabak".
Grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk berkomunikasi dengan pihak yang menyuruhnya melakukan endorse.
"Grup Absen Martabak" tambah Gidion.
Saat ini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 54 ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 ayat 1 ke 1 E, 2 E KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang