MEDAN, KOMPAS.com – Ombudsman Sumatera Utara menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah peristiwa viral yang menunjukkan ketidakhadiran seluruh guru di SDN 078489, Kabupaten Nias.
Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, menilai peristiwa tersebut mencerminkan kurangnya perhatian dari Dinas Pendidikan Nias terhadap sekolah tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan pendidikan," ujar James dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Nias Tak Mengajar Sebulan, dari Desa Terisolasi hingga Tak Ada Listrik
James menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disdik Nias terlihat hanya sebagai formalitas belaka, dengan sangat sedikit upaya untuk mengawasi kegiatan guru maupun sarana prasarana sekolah.
"Namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin kegiatan guru maupun sarana dan prasarana sekolah atau memperbaiki secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasarana sekolah," kata James.
Guna menindaklanjuti peristiwa dalam video rekaman guru tidak mengajar, Ombudsman Sumut berencana memanggil Kepala Sekolah SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektur Kabupaten Nias pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Guru SD di Nias Tidak Mengajar Sebulan, Disdik: Sekolahnya Terisolir
Pihaknya akan menggali kebenaran informasi tersebut serta mempelajari dokumen terkait sarana prasarana dan dana BOS di sekolah tersebut.
"Kami juga menekankan untuk tidak ada tekanan baik fisik maupun psikis terhadap peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut," tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam seorang siswa SD menunjukkan kondisi kelas yang kosong tanpa guru, dengan meja dan kursi berantakan.
Siswa tersebut menyebutkan bahwa gurunya hanya datang memukul lonceng dan langsung pulang. Kondisi ini sudah berlangsung selama sebulan.
Baca juga: Guru di Nias yang Sebulan Tak Mengajar karena Akses Sulit Terancam Sanksi
Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Jika terbukti lalai, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"SD tersebut terletak di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, yang merupakan salah satu dusun terisolir dan sulit dijangkau," ujar Kharisman.
Kharisman menjelaskan bahwa para guru yang mengajar di sekolah tersebut tinggal di luar Dusun III dan harus menempuh perjalanan jauh dengan jalan kaki melewati sungai, sehingga sering kali terhalang banjir saat musim hujan.
Baca juga: Viral Video Siswa SD di Nias Sebut Gurunya Tak Mengajar 1 Bulan, Pemkab Turun Tangan
Kendati demikian, Kharisman menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan dan menginstruksikan agar para guru tinggal di sekitar sekolah.
"Para guru diwajibkan untuk tinggal di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Selain masalah ketidakhadiran guru, kondisi fasilitas sekolah juga memprihatinkan, di mana sekolah tersebut belum teraliri listrik dan tidak memiliki rumah dinas guru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang