MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu atas dugaan perusakan pagar di kawasan hutan lindung di Deli Serdang.
Perusahaan tambak udang itu mengeklaim pagar yang dibongkar merupakan milik mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Yuliani menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
“Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak
Yuliani menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung. Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, tapi mereka tidak mau membuka sendiri sengnya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap PT Tun Sewindu yang baru bereaksi setelah pagar dibongkar.
“Pada prinsipnya, silakan saja mau somasi atau buat laporan. Tapi kenapa sebelumnya tidak ada yang keluar, lalu setelah pagar dihancurkan baru dibilang saya menyuruh mencuri seng? Mau buat apa untuk saya, kandang ayam? Itu hanya gurauan saya ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan bahwa Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Menurut dia, pagar yang dibongkar adalah milik kliennya, dan tindakan Yuliani dianggap ilegal.
“Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pagar Seng yang Tutupi 48 Hektar Pesisir Pantai Deli Serdang Dibongkar
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipagari memiliki luas 40,08 hektar, yang telah dimiliki kliennya sejak 1982 setelah dibeli dari masyarakat melalui skema ganti rugi. Pada 2022, PT Tun Sewindu baru mengetahui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Junirwan mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar area tambak dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan. “Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B,” katanya.
Ia juga mengklaim pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat sebagai bukti kepemilikan lahan tambak, serta menyebut pagar sudah terpasang sejak 1988 dan baru diperbarui sebulan terakhir.
Junirwan menyayangkan tindakan Yuliani yang disebutnya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar.