“Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya. Nanti itu berkembang karena di situ ada massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu untuk dibawa pulang. Seng itu jumlahnya ribuan lembar dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.
Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Yuliani yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara.
“Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang