Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby

Kompas.com, 2 Maret 2025, 21:00 WIB
Rahmat Utomo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, akan melaporkan polemik pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang, kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Ya akan melaporkannya ke Pak Bobby, beliau pimpinan saya. Apa yang saya perbuat apalagi sudah viral, ya wajar lah saya melaporkan ke beliau. Saya akan melaporkan duduk permasalahan seperti apa," kata Yuliani saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).

Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung oleh Dinas LHK Sumut bersama warga pada Minggu (23/2/2025).

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Yuliani dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara.

Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang

"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang mengklaim memiliki lahan itu, melaporkan Yuliani ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP junto 406 KUHP.

Menanggapi laporan itu, Yuliani menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya sudah benar-benar bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung," katanya.

Baca juga: Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak

Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengeklaim bahwa lahan tambak seluas 40,08 hektar tersebut telah dimiliki kliennya sejak 1982 melalui mekanisme ganti rugi dari masyarakat.

Ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan baru diketahui masuk kawasan hutan lindung pada 2022.

Junirwan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan agar lahan tambak itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.

Ia juga menyesalkan tindakan Yuliani yang dinilainya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.

Baca juga: Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK Sumut: Saya Menegakkan Hukum

"Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya kita. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ada ribuan lembar, kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan pagar seng setinggi tiga meter itu berada sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekatnya, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau