MEDAN, KOMPAS.com - DPRD Deli Serdang dan Ombudsman Sumut meninjau lokasi pemagaran 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).
Saat berada di sana, tampak pagar sepanjang 800 meter itu sudah dalam kondisi roboh.
Sebab, sehari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama warga telah meruntuhkannya.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Syahri, saat meninjau, mengatakan dirobohkannya pagar itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
Baca juga: Pagar Seng yang Tutupi 48 Hektar Pesisir Pantai Deli Serdang Dibongkar
Dia kemudian meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik polisi maupun institusi lainnya, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pemagaran tersebut.
"Hutan lindung itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat, makanya kita minta kepada APH, kalau ada pelanggaran hukum, untuk segera menindaklanjuti, apalagi orang-orang yang menguasai lahan tersebut," ujar Zakky usai melakukan peninjauan.
"Karena sesuai perintah presiden, tanah negara harus segera diambil apabila dikuasai oleh pihak lain," tambah Zakky.
Zakky juga mengatakan saat peninjauan dia melihat lahan yang dipagar terdapat tambak udang.
Dia menduga izin penambakan itu juga tidak ada.
"Karena tidak mungkin dikeluarkan izin usaha di atas tanah hutan lindung," ungkapnya.
Di sisi lain, Zakky juga mengatakan saat ini Polda Sumut telah turun tangan menyelidiki persoalan ini.
Dia berharap, jika ada mafia tanah yang terlibat, polisi segera menangkapnya.
"Kita apresiasi pihak Polda hari ini, pihak Polda (telah) memanggil pihak terkait, termasuk camat dan lain-lain. Semoga (kalau) ada mafia tanah ini langsung diproses dengan hukum," ujarnya.
Selain itu, kata Zakky, pihak DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengetahui persoalan ini secara komprehensif, termasuk menyelidiki pengakuan pihak pengusaha yang menyebut telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) dari kecamatan.
"Kan masih katanya (ada SK-nya), tidak mungkin Pemkab mengeluarkan izin di atas lahan tanah hutan lindung, masih katanya. Makanya mau kita dalami di RDP, Insya Allah kita laksanakan minggu ini," ujarnya.