MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPBU Nagalan yang mengoplos pertalite di Kota Medan.
"Untuk tersangkanya bertambah satu, yakni inisial S," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai pada Jumat (14/3/2025).
Bayu pun meluruskan bahwa tersangka sebelumnya bernama Muhammad Agustian Lubis (35), bukan manajer SPBU, melainkan supervisor.
"Jadi S ini lah manajernya," ujar Bayu.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2015, SPBU yang Oplos Pertalite di Medan Tak Jual Pertamax
Ia menerangkan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung.
Sejumlah saksi masih diperiksa, termasuk pemilik SPBU yang juga telah dimintai keterangan.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Ini beberapa saksi ahli juga dimintai keterangan. Nanti perkembangannya akan disampaikan," sebut Bayu.
Sebelumnya diberitakan, praktik pengoplosan ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam.
Kala itu, polisi mendapati aktivitas yang mencurigakan.
Polisi pun mengecek status mobil tangki yang dicat berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin tersebut.
Rupanya, mobil itu tidak memiliki surat jalan dari Pertamina karena sudah putus kontrak sejak November 2023.
Beranjak dari temuan itu, Pertamina melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa mobil tangki itu.
Hasilnya, minyak tersebut adalah jenis bensin dengan oktan 87.
Dari situ, didapati bahwa kualitas minyak yang dibawa tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Belakangan diketahui bahwa SPBU itu mencampur bensin oktan 87 dengan pertalite yang didapat dari Pertamina.