MEDAN, KOMPAS.com - Polisi terus menindaklanjuti kasus pencurian besi jembatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024).
Otak pencurian berinisial STM (56) berhasil diringkus polisi pada Kamis (13/3/2025).
STM merupakan tersangka kedua; sebelumnya, polisi menangkap pelaku lain berinisial SS (22) pada Senin (3/3/2025).
Kasus yang menjerat STM bermula pada Sabtu (2/11/2025), ketika ia memerintahkan empat pelaku lain, SS, CM, DL, dan TL, untuk memotong besi jembatan di desa tersebut.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Pencuri Besi Jembatan di Humbahas Diringkus Polisi
"Setelah itu, potongan besi itu kemudian dibawa ke rumah STM sebelum akhirnya dijual. Hingga saat ini, identitas pembeli besi tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Bram dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).
Mendapat informasi tentang pencurian besi jembatan, polisi menyelidikinya dan berhasil menangkap SS.
Dari keterangan SS inilah polisi selanjutnya menciduk STM.
Kini, kata Bram, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni CM, DL, dan TL.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandasnya.
Bram belum merinci seberapa panjang besi jembatan yang diambil pelaku.
Baca juga: Kasir Koperasi di Humbahas Ditangkap karena Gelapkan Rp 1,3 Miliar
Proses penyelidikan masih terus dilakukan, dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri telah diamankan.
"Barang bukti yang diamankan, satu buah tangga besi dan dua potong besi berbentuk H," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang