MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar pabrik pembuat rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Senin (30/6/2025).
Dari hasil penggerebekan, diperkirakan nilai edar produk vape tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya pabrik vape yang memproduksi barang ilegal.
"Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kasus Pria Ngaku BIN Intimidasi Pemilik Toko Emas di Medan Berujung Damai
Whisnu belum merinci identitas kedua pelaku yang ditangkap.
Setelah penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen mewah yang ditempati oleh kedua pelaku.
Di lokasi tersebut, ditemukan bahwa apartemen itu digunakan untuk memproduksi vape yang dicampur dengan narkoba.
Jenis narkoba yang digunakan termasuk golongan I, seperti epilon, NTF jenis PFBP, dan PV8.
“Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp 300 miliar,” ungkap Whisnu.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Narkoba yang dicampurkan di vape sangat berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan bahwa apartemen tersebut memiliki tiga gudang.
Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Richard Mille”.
"Satu paket cartridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omset harian mencapai Rp 1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” jelas Calvijn.
Baca juga: Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Walkot Medan Rico Waas: Kami Tak Berpuas Diri
Calvijn juga menginformasikan bahwa dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan selama dua bulan dengan enam kali distribusi yang dilakukan.
"(Kini) polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu," tambahnya.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis narkoba dan kini ditahan di Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang