MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. "Benar, dan semua yang diperiksa hadir," ujar Budi kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Viral Video Petugas Dishub Dianiaya Saat Tertibkan Parkir di Medan
Delapan saksi yang diperiksa meliputi EYS, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, NTL sebagai Pokja PUPR Mandailing Natal, ISB sebagai ibu rumah tangga, serta MJSN yang merupakan mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.
Selain itu, saksi lainnya adalah TFL, Komisaris PT Dalihan Na Tolu, MRM sebagai bendahara PT Dalihan Na Tolu, MH sebagai Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang menjabat Wakil Direktur PT Dalihan Na Tolu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto (HEL) yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat di Kota Medan Mulai Belajar, Ada 100 Siswa Dibagi 4 Kelas
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN.
Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat pemerintah untuk memuluskan proyek di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang