MEDAN, KOMPAS.com - Gedung-gedung tua penuh sejarah di Medan, Sumatera Utara, banyak terkumpul di Kawasan Kesawan.
Selain sudah termakan usia, banyak yang telah berubah bentuk dan fungsi.
Bahkan ada yang tinggal puing, terbengkalai dan bersengketa.
Salah satunya adalah Warenhuis, supermarket pertama di Kota Medan.
Baca juga: Rencana Lanjutan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk Mengatasi Banjir
Dibangun pada masa kolonial Belanda, gedung berlantai dua ini berada di Jalan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Dari dinding yang catnya sudah terkelupas tertulis: mulai dibangun pada 1916 oleh arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan pada 1919 oleh Wali Kota Medan Daniel Baron Mackay.
Sekarang, bangunan berusia 105 tahun itu statusnya adalah aset dan cagar budaya milik Pemerintah Kota Medan.
Tak mau melihat Warenhuis yang penuh nilai sejarah (heritage) hancur begitu saja, Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan organsasi perangkat daerah terkait untuk mengurusnya.
Bobby ingin gedung tua itu ditata lagi, dikembalikan wujud aslinya dan dirawat dengan baik.
"Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan harus jadi kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah kita pugar. Kawasan Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah mulai direvitalisasi. Dananya pun sudah ada," kata Bobby dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Melihat Aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution Menangkal Banjir
Bobby sudah berkolaborasi dengan kementerian terkait, sehingga tinggal menjalankan saja program menggunakan Dana Insentif Daerah (DID).
Namun, saat ini masih ada permasalahan sosial yang harus dibereskan lebih dulu.
Camat sudah dua kali melakukan sosialiasi tentang kawasan heritage Kesawan.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga sudah diminta menata kawasan.
Bobby menilai, revitaliasi Warenhuis akan banyak manfaatnya.
Misalnya, memindahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Lapangan Merdeka tanpa mengubah bentuk aslinya.
"Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat bahwa revitalisasi kawasan heritage Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan yang lain-lain," ucap Bobby.
Soal ada pihak yang mengaku sebagai pemilik gedung Warenhuis, Bobby mengatakan, Pemkot Medan punya Sertifikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018 Nomor 1653.
Bobby malah mengajak pihak-pihak tersebut untuk bekerja sama.
"Kita kolaborasi lah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun. Kan kita berhak menegur, karena penataan kota tanggung jawab kita," kata Bobby.
Soal sengketa Warenhuis, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Sumiadi mengatakan, hak pakai yang dimiliki Pemkot Medan tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas.
"Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Kami yakin Pemkot Medan yang menang gugatan," kata Sumiadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.