MEDAN, KOMPAS.com - Belasan anggota Polrestabes Medan tiba-tiba menggeledah tempat layanan rapid test drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021) petang.
Pantauan di lokasi, polisi yang mengenakan seragam Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menggeledah seluruh titik di lokasi itu, sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.22 WIB.
Baca juga: Kasus Penjualan Vaksin, Apakah Warga yang Telah Membayar Akan Mendapat Vaksinasi Kedua?
Satu per satu pegawai di sana ditanyai petugas, termasuk satu orang yang diduga merupakan pemilik layanan tes cepat itu.
Baca juga: Dokter ASN Pemprov Sumut Bawa dan Jual Vaksin dari Medan ke Jakarta
Polisi juga memeriksa data-data yang ada dalam komputer, termasuk berkas-berkas yang ada di sana.
Mereka juga mengumpulkan limbah bekas layanan rapid test, yang kemudian diangkut menggunakan mobil boks.
Sekitar satu setengah jam menggeledah tempat itu, polisi terlihat membawa sejumlah barang bukti, berupa sejumlah unit komputer, berkas-berkas, alat rapid test dan limbah medis ke Mapolrestabes Medan.
Tiga orang, di mana satu di antaranya diduga pengusaha layanan itu juga diboyong ke markas polisi.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Hindrawan yang berada di lokasi mengatakan, tempat itu digeledah terkait legalitas layanan tes cepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.