KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby usai rapat pembahasan persiapan PPKM Darurat di Kota Medan, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap dan Daftar 17 Lokasi Penyekatan
Selain itu, kata dia, takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M juga diperbolehkan.
Baca juga: Daftar 17 Lokasi Penyekatan di Medan Selama PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini
Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan.
"Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasannya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun, yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," ujarnya.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan shalat di rumah masing-masing.
Seperti diketahui, PPKM Darurat di Kota Medan mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.
Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan.
Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.
Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.
Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dikutip dari Antara:
1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH