Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelanggan Ludahi Petugas Perempuan PLN, Viral di Medsos, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2021, 09:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pegawai perempuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Medan, Sumatera Utara, bernama Ayu Mirandi diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik di kawasan Jalan Halat, Kota Medan, pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui pelanggan yang menunggak tagihan listrik tersebut bernama Muhammad Reza Sitio.

Tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi pelaku meludahi petugas PLN itu pun viral di media sosial.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, Ayu kemudian melapor ke Polsek Medan Kota.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung menangkap pelaku.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meludahi pegawai perempuan PLN UP3 Medan bernama Ayu Mirandi viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi saat Ayu dan rekannya hendak menagih tunggakan rekening listrik kepada pelanggan tersebut.

Dalam video yang berdurasi 12 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang pria menggunakan masker berada di samping mobil yang pintunya terbuka.

Dalam video itu juga terdengar keributan antara pria di luar mobil dengan pegawai PLN yang berada di dalam mobil.

Kemudian, pria yang tak terima listriknya diputus sementara itu menurunkan maskernya dan meludahi perempuan tersebut.

Usai meludahi, pria itu langsung menutup pintu mobil dengan keras.

Baca juga: Video Viral, Petugas PLN di Medan Diludahi Pelanggan Saat Menagih Tunggakan Listrik

 

2. Kronologi kejadain

Ayu menceritakan, kejadian berawal saat ia dan rekannya menagih tunggakan rekening listrik kepada pelanggan tersebut.

Saat menagih, kata Ayu, mereka sudah dilengkapi dengan surat tugas dan dengan sopan memberitahu kepada pelanggan soal tunggakan listrik tersebut.

"Kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara," kata Ayu, saat dijumpai di tempat kerjanya, Sabtu (31/7/2021).

Sejak awal, kata Ayu, mereka sudah mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pelanggan tersebut.

Bahkan, sambungnya, pelanggan itu sudah marah-marah dan mengusir mereka dari rumahnya.

"Dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Petugas PLN Diludahi Pelanggan Saat Tagih Tunggakan Listrik, Viral di Medsos

 

3. Diludahi pelaku

Tangkapan layar seorang perempuan petugas PLN di Medan diludahi pelanggan saat menagih tunggakan rekening listrik.Tangkapan Layar Tangkapan layar seorang perempuan petugas PLN di Medan diludahi pelanggan saat menagih tunggakan rekening listrik.

Kata Ayu, saat mereka memutus sementara listrik pelanggan tersebut, pelanggan tidak terima dan marah-marah bahkan melontorkan makian dan kata-kata kasar kepada mereka.

"Tetapi memang pada saat itu pelanggan memang sepertinya marah dan tidak terima, mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa tindakan kekerasan dengan melempar batu, memaki dan terakhir saya diludahi," ujarnya.

Kata Ayu, ia diludahi pelaku karena mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas oleh pelanggan tersebut.

"Dia hendak merebut. Saya mempertahankan handphone saya dan saya akhirnya diludahi," ungkapnya.

Baca juga: Ludahi Petugas PLN Medan, Segini Tagihan Listrik yang Harus Dibayar Reza

 

4. Lapor polisi, pelaku ditangkap

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi.KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi.

Tak terima dengan kejadian tersebut, Ayu bersama dengan rekannya, langsung menuju ke Polsek Medan Kota untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan

 

5. Terancam 1 tahun penjara

Ilustrasi penjara.Shutterstock Ilustrasi penjara.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam satu tahun penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).

Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan

 

6. Pengakuan pelaku

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi.KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi.

Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan yang dilakukannya emosi gara-gara petugas bertindak semena-mena. Ia pun mengaku salah.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibatnya, pelanggannya tak jadi memesan.

"Saat listrik mau dimatikan, kan customer tidak bisa memesan. Sementara, di situasi yang seperti ini, saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya, barista, dan semuanya sedang mengecas ditambah sedang melatih barista baru," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Diketahui, tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pengakuan Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN: Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih

 

(Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor: Robertus Belarminus, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com