KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, BNNP Sumut berhasil mengamankan 47 orang. Sebanyak 31 dari 47 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
Jumlah itu terdiri dari 14 mahasiswa aktif USU, 6 orang alumni USU, dan sisanya warga biasa serta mahasiswa dari kampus lain yang sedang berada di FIB USU. Sedangkan 16 yang negatif dipulangkan ke rumahnya.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, transaksi ganja di kawasan FIB USU sudah berlangsung selama empat bulan.
"Hasil interogasi kami, memang (mereka) sudah berjalan selama empat bulan," kata Toga kepada wartawan saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut pada Senin (11/10/2021) siang.
Selain mengamankan 31 orang mahasiswa, dalam penggerebekan itu, BNNP Sumut juga mengamankan barang bukti 118 paket ganja dengan berat total 508,6 gram ganja.
"Ditotal semuanya barang bukti yang ada sebanyak 508,6 gram. Di mana kami lakukan interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS," ujarnya.
Tersangka JHS diketahui merupakan alumni FIB USU.
Baca juga: 3 Pengedar Ganja di Kampus USU Ditangkap, Polisi: Mereka Sudah Empat Bulan Kirim Barang
Dari hasil interogasi yang dilakukan BNNP Sumut kepada JHS. JHS mengaku mendapat barang itu dari seorang wanita berinisial DM.
Setelah mendapat informasi dari JHS, BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap DM dan seorang teman laki-lakinya berinisial FAY.
Mereka diamankan di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Mahasiswi Pengedar Ganja di FIB USU Mengaku Dapat Untung Rp 1,5 Juta Per Kg
Kata Toga, terhadap tiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.
Sedangkan, lanjutnya, untuk pemasok ganja merupakan orang Aceh dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, mereka ini korban penyalahgunaan," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.