8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus).
Kawasan yang tidak lagi menggunakan pembayaran tunai ini terdiri dari ruas jalan kelas I berjumlah tujuh ruas dan satu ruas jalan kelas II.
Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa.
Untuk ruas jalan kelas I, tarif roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000.
Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
Masyarakat bisa menggunakan kode QR, QRis, dan aplikasi uang elektronik atau pembayaran non-tunai lainnya untuk membayar parkir. Alat untuk ini pun sudah disiapkan.
Selain itu, para juru parkir juga akan dilengkapi dengan tanda pengenal yang memiliki kode QR.
Kode ini terhubung langsung dengan sistem pembayaran non-tunai. (Penulis : Kontributor Medan, Daniel Pekuwali)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.