Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum F, Rajindir Singh. Pelapor adalah kakak korban, yang tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS.
"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Bukalah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum," katanya.
Sementara itu, laporan itu tercatat pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mendalaminya.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.