Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 26/12/2021, 10:31 WIB
Dewantoro,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - H (45), tersangka penganiayaan anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tidak ditahan. Hal tersebut karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka itu di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus itu dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurutnya, undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, H wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. 

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Baca juga: Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, motif tersangka menganiaya korban karena merasa korban tidak sopan kepadanya. Korban menggunakan kata 'kau' ketika meminta meminggirkan mobilnya.

Namun, meskipun motif kasus tersebut sudah diungkap, Riko menampik penganiayaan itu.

"Hasil visum, tidak ditemukan luka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com