MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).
Yusmada dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Syahrial sebesar Rp 100 juta.
Ia disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa Siswandono saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin.
Jaksa KPK menyebutkan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebut Siswandono.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Baca juga: Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara
Awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi dirinya terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai.
Yusmada diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
Namun terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
Ia akhirnya lolos hingga tiga besar seleksi Sekda Tanjung Balai dengan penilaian 290.53 atau sangat disarankan.
Syahrial kemudian memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjung Balai pada 5 September 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.