KOMPAS.com- Seorang calon pengantin perempuan berinisial F ditemukan tewas di kamar menjelang hari pernikahannya.
Peristiwa itu terjadi di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Kamis (16/12/2021).
Di lokasi kejadian, ditemukan sepasang sandal. Sandal itu ternyata merupakan milik pelaku yang tertinggal.
Baca juga: Calon Pengantin Perempuan di Medan Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kecewa Cintanya Ditolak
Bermula dari temuan sandal tersebut, polisi mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Ternyata F diperkosa dan dibunuh oleh pria yang menaruh hati padanya.
"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka. Dari barang bukti itu lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: 10 Oleh-oleh Khas Medan Terpopuler, Bukan Hanya Bika Ambon dan Bolu Meranti
Kapolres mengemukakan, ada dua tersangka dalam kasus itu.
Keduanya adalah tetangga dekat F yakni KZ (28) dan JF (25).
Salah satu pelaku yakni JF mengaku menyukai korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu bermula saat tersangka KZ mengajak JF untuk mencuri di rumah korban.
Baca juga: Warga Medan Jadi Pasien Transmisi Lokal Omicron, Begini Respons Bobby Nasution
Tapi saat keduanya beraksi, korban memergoki pelaku.
"Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban," ujarnya.
Dalam kondisi tak berdaya, tersangka JF yang mengaku menyukai korban, sempat meyetubuhi korban.
Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga tubuh F ditemukan oleh adiknya.
Baca juga: Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Divonis 10 Tahun Penjara
Polisi mengungkap, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cemburu dan dendam.
Pelaku JF tak terima karena korban akan menikah dengan pria lain pada Januari 2022.
Dia pun dendam lantaran korban pernah menolak meminjamkan uang.
Dari temuan sandal yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya meringkus pelaku.
Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara. Sedangkan tersangka KZ dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
(KOMPAS.com/ Kontributor Medan, Dewantoro)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.