KOMPAS.com - F, seorang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, sedianya bakal melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022.
Sayangnya, hari bahagia itu tak akan pernah terlaksana dan justru berubah petaka.
Beberapa hari jelang pernikahannya, F ditemukan tewas pada Kamis (16/12/2021).
Jasad F ditemukan tergeletak di kamar rumahnya di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Perempuan berusia 19 tahun itu dibunuh oleh tetangganya, KZ (28) dan JF (25).
Baca juga: Calon Pengantin Perempuan di Medan Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kecewa Cintanya Ditolak
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, peristiwa nahas itu bermula ketika KZ mengajak JF untuk mencuri di rumah korban.
Saat beraksi, mereka diketahui oleh korban.
Faisal menuturkan, karena dipergoki, pelaku kemudian mencelakai korban hingga tak sadarkan diri. Mereka lalu mengambil ponsel, kalung, dan anting korban.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Terungkap, Pria yang Bunuh 5 Orang di OKU Dinyatakan Sehat
Dalam kondisi F yang tak berdaya, JF yang mengaku menyukai korban melakukan pemerkosaan terhadap F.
JF melakukannya karena merasa cemburu gara-gara korban akan menikah dengan pria lain.
Dia ternyata juga menyimpan dendam terhadap F. JF dendam lantaran F pernah menolak meminjamkan uang padanya.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri di Kelas, Siswi SMA di Blitar Sempat Rekam 2 Video, Ini Isinya
Faisal menjelaskan, pelaku terbongkar usai ditemukannya sandal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sandal yang merupakan milik tersangk KZ. Dari barang bukti itulah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkapnya.
Polisi kemudian bergerak untuk menangkap KZ dan JF di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Bunuh Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun, Wanita Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Adapun tersangka KZ diciduk di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari sama.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucap Faisal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.