Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," tutur Riko.
Meski demikian, polisi tidak menahan D.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.
(KOMPAS.com/Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.