KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Isu tersebut mulanya berembus saat sidang terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (12/1/2022).
Ricardo merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes).
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolda Sumut
Ia didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba hasil penggeledahan dari rumah terduga bandar bernama Jus.
Dalam sidang agenda keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba Jus sebanyak Rp 300 juta.
Dia mengaku membagikan uang itu kepada atasannya.
Ricardo menyebutkan, dirinya diperintahkan Riko agar menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Sepeda motor itu kemudian diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.