MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan.
Dalam persidangan itu, Rikardo mengatakan bahwa sejumlah atasannya turut menerima uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Begini Kronologinya
Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, menurut Rikardo, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, uang sebesar Rp 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.
Namun, Riko Sunarko membantah tuduhan tersebut.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari TribunMedan, Rabu (12/1/2022).
Riko menjelaskan, pemberian motor itu tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya saja sudah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko.
Adapun Riko menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sejak 18 Mei 2020.
Riko menjabat sebagai Kapolrestabes Medan melalui mutasi yang ditandatangani Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis, melalui Surat Telegam Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020.
Riko menggantikan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Sebelum menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, Riko menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.
Riko merupakan lulusan Akpol 1995.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.