Uang suap dari istri bandar narkoba diterima AKP Paul
Dalam konferensi pres di Mapolda Sumut, AKP Paul mengaku bahwa dirinya yang menerima uang Rp 300 juta untuk pelepasan istri bandar narkoba Irmayanti.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegas Paul.
Kepada Kapolda, Paul mengaku ia yang menerima uang itu dari pengacara Irmayanti.
"Dari pengacara kepada saya sendiri," kata Paul.
Setelah menerima uang tersebut, Paul kemudian menghadap ke Kompol Oloan.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.
Dalam kasus ini, Kapolda Sumut telah mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko dari jabatannya.
Sebagai gantinya, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan.
"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," kata Panca.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Paul Simamora Akui Terima Uang Rp 300 Juta untuk Pelepasan Istri Bandar Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.