KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (29), tewas usai dianiaya oleh sepuluh orang di tempat rehabilitasi narkoba.
Korban meninggal pada Senin (17/1/2022) usai kritis akibat dianiaya.
"Pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi mulai kritis dan susah bernapas serta mulutnya terus keluar darah, lalu dibawa ke RSUD dr Djoelham, Binjai pukul 04.00 WIB," ujar Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Binjai Iptu Junaidi, Minggu (23/1/2022).
Saat diperiksa di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pria di Sumut Tewas Dianiaya Sesama Pasien dan Pekerja Tempat Rehabilitasi Narkoba
Korban awalnya hendak menjalani rehabilitasi narkoba di sebuah yayasan di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
SH yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diantar ke lokasi oleh keluarganya pada Minggu (16/1/2022).
Setibanya di lokasi, SH diterima langsung dan dilakukan pendataan oleh staf yayasan.
Pihak keluarga juga langsung membayar uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya perawatan SH selama satu bulan.
Ketika keluarga korban pulang, penganiayaan mulai terjadi.
Baca juga: Detik-detik Ambulans Polisi di NTT Terbalik Saat Antar Pelayat, Seorang Bocah Tewas di Lokasi
SH mulanya dibawa oleh pelaku JP dan FT ke ruang detofikasi di yayasan itu.
Di ruangan tersebut, SH menjalani pemeriksaan urine dan hendak dipasangi rantai besi di kedua kaki. Akan tetapi, sewaktu akan dirantai, korban menolak.
Karena SH menolak, datang orang lain berinisial PP, DA, dan MB. Mereka bersama JP lantas memukuli korban berulang kali.
Baca juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Pegawai Tewas Ditembak, Korban Sempat Curigai Pelaku
Kekerasan demi kekerasan dialami SH. Ia sempat mendapat pukulan dan tendangan dari MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP, dan IP.
Pada tengah malam, ketua yayasan meminta agar korban tidak dipukuli lagi. Dia juga meminta agar korban dimandikan dan diganti bajunya.
Ketika sudah dimandikan, SH dibawa DS dan AH ke ruang detoksifikasi. Di sana, korban kembali mendapat penganiayaan oleh kedua orang itu.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Baca juga: Kecelakaan Kapal di Manggarai Barat, 2 Korban Tewas, 4 Selamat
Kematian SH dilaporkan oleh keluarganya ke polisi. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
Iptu Junaidi mengatakan, para pelaku merupakan sesama pasien dan juga pekerja di tempat rehabilitasi itu.
Kasus penganiayaan ini melibatkan sepuluh orang, yakni P, FT, PP, DA, MB, DS, AH, CH, CP, dan IP.
Baca juga: Tebing Longsor di Sumedang, Ibu Ditemukan Tewas Memeluk Sang Anak, Ini Kronologinya
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku.
"9 orang itu kita amankan, satu lagi (CP) itu masih pengejaran. Kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Junaidi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.