Anis mengungkapkan, mereka dipekerjakan secara paksa oleh Terbit.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," terangnya.
Setelah mereka selesai bekerja, Terbit memenjarakan mereka agar tidak bisa lari ke mana-mana.
Baca juga: Terkuaknya Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK
Orang-orang itu juga disebut tak mendapat upah. Anis menuturkan, jika mereka meminta, pekerja bakal mendapat pukulan dan siksaan.
Anis menegaskan, keadaan ini bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," tandasnya.
Oleh karena itu, Migrant Care sudah melaporkan temuannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan telah diterima oleh Komisioner Khoirul Anam.
Dikatakan Badriyah, tindak lanjut dari laporan itu adalah Komnas HAM akan mengadakan investigasi.
"Kita tunggu hasil investigasi Komnas HAM," sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina, Gloria Setyvani Putri, Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbongkar Sudah, Penjara Bupati Langkat bukan untuk Rehab, Migrant Care Sebut Tempat Penyiksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.