MEDAN, KOMPAS.com - Berkas kasus penganiayaan anak di minimarket di Jalan Pintu Air, IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis (27/1/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis sore mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Kecamatan Medan Johor terhadap anak berinisial FAL (17).
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," katanya, Kamis malam.
Dikatakannya, pelimpahan berkas itu sesuai prosedur tahap II. Pelimpahan itu juga disertai barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik dan ada penandatanganan serah terima," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu viral di media sosial. Bermula saat HS yang mengendarai mobil menabrak sepeda motor korban yang diparkir di depan pintu masuk minimarket. Sesaat korban keluar dari minimarket dan meminta pelaku menggeser mobilnya.
Pelaku turun dari mobilnya, sempat berbicara dengan korban tetapi tiba-tiba memukul korban berulang kali hingga kembali masuk ke dalam minimarket. Korban sama sekali tidak melawan.
Penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Orangtua korban membuat laporan di Polrestabes Medan dan diselidiki hingga diketahui identitas pelaku dan ditangkap di sebuah kafe di Medan Johor. Pelaku diketahui merupakan satgas PDI-P.
Baca juga: Hanya karena Merasa Dipelototi, Sekelompok Pelajar di Yogyakarta Lakukan Penganiayaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.