Kemudian, 2 tabung gas CO2, 1 butir peluru dari tembaga, 2 butir peluru tembaga yang bersarang di pipi korban, 1 air gun warna hitam merk Pietro Beretta, 30 butir peluru warna kuning tembaga, 1 tas abu-abu dan hasil visum ET repertum.
"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Motif pelaku karena tersinggung karena ucapan dan tindakan korban terlambat menutup portal karena persaingan usaha atau bisnis. Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.
Pelaku mengaku dan menangis di hadapan wartawan. IHMS mengaku membeli senjata itu setahun lalu untuk berjaga-jaga jika ada begal.
"Saya trauma kena begal, pak," katanya sambil menangis.
Suaranya sesenggukan menjelaskan alasannya menembak korban. Dia juga mengaku, saat kejadian sedang mabuk setelah minum tuak.
"Karena korban telah menghina istri saya di depan saya. Dia mengatakan kepada istri saya untuk jual narkoba dan jual diri pak. Itu lah motif yang saya menembak dia pak. Ada juga hubungannya karena itu (portal)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.