Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Temukan Kejanggalan

Kompas.com - 29/01/2022, 16:51 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menemukan sejumlah keganjilan saat mendalami keberadaan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Kamis (27/1/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sudah turun ke lokasi dan bertemu dengan sejumlah pihak yakni Kemenkum HAM Kanwil Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut dan para mantan tahanan kerangkeng tersebut.

Dari hasil informasi yang dihimpun Edwin ada beberapa keganjilan yang perlu pendalaman dan juga indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Baca juga: Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK: Terjadi Penahanan Ilegal

Pasalnya, para tahanan itu hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.

LPSK juga mendatangi lokasi pabrik kelapa sawit.

Temuannya yakni, para penghuni kerangkeng tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya lewat handphone. Mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," katanya.

Baca juga: Kontroversi Bupati Nonaktif Langkat: OTT KPK, Kerangkeng Manusia, dan Koleksi Satwa Dilindungi

Menurutnya, pembatasan itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," katanya.

Menurutnya, proses yang terjadi itu bagi LPSK ganjil dan cenderung merupakan bentuk tidak pidana perdagangan orang karena ada penyekapan, eksploitasi karena bekerja tanpa gaji, dan itu patut jadi perhatian kepolisian untuk mendalaminya.

Edwin berharap polisi tidak terpengaruh opini yang dibangun sekelompok orang yang mengatakan tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi keluarga maupun korban yang ditahan.

"Polisi harus memastikan bahwa peristiwa itu, pidana terbukti atau tidak. Jadi harus dibuktikan kepolisian unsur pidananya," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat Beri Hadiah Mini Cooper Saat Sang Anak Ultah Ke-17, KPK: Akan Ditanya...

Menurutnya, mengenai surat penyerahan orangtua kepada pengelola bisa diabaikan karena hal tersebut batal demi hukum dengan adanya pernyataan yang melanggar norma hukum.

"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," katanya.

Ditambah lagi, di kerangkeng itu tidak hanya pengguna narkoba.

Baca juga: Alasan Keluarga dan Eks Penghuni Minta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibuka Lagi, di Tempat Lain Bayar

Fakta yang ditemukan di lapangan dan informasi yang dihimpun, tidak semua penghuninya merupakan pengguna narkoba tetapi juga dari beragam latar belakang dan masalah.

"Contohnya ada yang judi ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com