MEDAN, KOMPAS.com- Polisi sudah menetapkan seorang dokter berinisial TGA alias G sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke seorang anak di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dokter itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Sudah tetapkan tersangka satu orang dokter G," kata Panca usai konferensi pers di Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Polisi Periksa 13 Saksi
Panca menyatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka.
Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.
Dalam penuntuskan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara disebut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan, Dokter TGA: Maaf, Saya Silap
Menurut Panca, IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan G.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, G belum ditahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.