Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil SM Amin Nasution, Pahlawan Nasional dan Gubernur Pertama Sumatera Utara

Kompas.com, 1 Februari 2022, 05:35 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Sutan Mohammad Amin Nasution atau dikenal SM Amin merupakan Gubernur Pertama Sumatera Utara. Ia ditunjuk Teuku Muhammad Hasan untuk menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara. Amin dilantik pada 14 April 1947.

Penunjukan Amin sebagai gubernur dilakukan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, pemerintah segera membentuk provinsi dan mengangkat gubernur untuk menjabat di provinsi tersebut.

Provinsi Sumatera sendiri terdiri dari beberapa karesidenan, salah satunya Sumatera Utara.

Pada 17 Januari 1948, ia dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Muda Utara.

Dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948, pada 15 April 1948, Provinsi Sumatera dihapuskan. 

Lalu, Karesidenan Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan menjadi provinsi.

SM Amin kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 19 Juni 1948.

Baca juga: Sutan Muhammad Amin Nasution: Karier dan Perannya

Selama menjadi gubernur muda, SM Amin mencetak uang daerah untuk Provinsi Sumatera Utara, yaitu Uang Republik Indonesia Sumatera Utara yang resmi keluar pada 1 Maret 1949.

Kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki ekonomi kala itu. Uang tersebut kemudian resmi keluar pada 1 Maret 1949 dengan tanda tangan Amin di atasnya.

SM Amin menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara tidak hanya satu periode. Ia juga menjabat pada 1 Juni 1948 hingga 17 Mei 1949.

Kemudian, ia kembali menjadi Gubernur Sumut pada 23 Oktober 1953 hingga 12 Maret 1956.

Profil SM Amin Nasution

Sutan Mohammad Amin Nasution yang memiliki nama lahir Krueng Raba Nasution adalah politikus sekaligus tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda dan diberi gelar sebagai Pahalwan Nasional.

Ia adalah anak dari Muhammad Taif dan Siti Madinah

SM Amin merupakan keturunan keturunan suku Mandailing yang lahir di Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Baca juga: 6 Pahlawan Nasional yang Namanya Menjadi Nama Jalan, Ada Sudirman hingga Imam Bonjol

Ia menjadi pengacara setelah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum di Batavia.

Ia lulus dengan gelar Meester in de Rechten (Magister Hukum), pada 16 Juli 1934, ia memulai karirnya sebagai pengacara di Kutaraja, Aceh.

Tujuh tahun kemudian, pasukan Jepang datang menduduki Aceh. Selama masa pendudukan Jepang ini, SM Amin bekerja sebagai hakim di Sigli.

Setahun setelah menjadi hakim, SM Amin dipindahkan sebagai direktur Sekolah Menengah Atas Kutaraja.

Selama waktu tersebut, ia menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra)

Pasca kemerdekaan Indonesia, ia terlibat dalam gerakan kemerdekaan, termasuk menjabat sebagai kepala provinsi Sumatera Utara, meskipun dengan nama yang berbeda, serta menjabat sebagai Gubernur Pertama Riau.

Pendidikan SM Amin Nasution 

Pada 1912, SM Amin belajar di Europeesche Lagere School (ELS) atau sekolah dasar Eropa di Sabang. Tiga tahun kemudian, tahun 1915, ia pindah ke ELS di Solok.

Baca juga: 8 Kiai Bergelar Pahlawan Nasional, Ada KH Hasyim Asyari hingga KH Ahmad Dahlan

Pada 1916, SM Amin kembali pindah sekolah ke ELS di Sibolga dan ELS Tanjung Pinang. SM Amin lulus pada 1918.

Setelah lulus, SM Amin melanjutkan pendidikan di sekolah kedokteran atau STOVIA di Batavia pada 1919.

Selama di STOVIA, SM Amin aktif dalam gerakan kemahasiswaan. Ia bergabung dengan Jong Sumatranen Bond.

SM Amin kemudian memutuskan keluar dari STOVIA pada 1921. Ia lanjut sekolah di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO, Sekolah Menengah Pertama).

Berkat prestasinya, ia diterima di Algemeene Middelbare School (AMS) di Yogyakarta. SM Amin lulus dari AMS pada pertengahan 1927.

Kemudian, SM Amin melanjutkan sekolah di Rechtschoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.

Baca juga: Biografi Sultan Ageng Tirtayasa, Pahlawan Nasional Asal Banten

Selama bersekolah di sana, SM Amin menjadi salah satu pendiri organisasi Pemuda Indonesia. Organisasi tersebut kemudian menggelar Kongres Pemuda Kedua di Batavia.

Penghargaan SM Amin Nasution 

Pada 16 April 1993, SM Amin wafat di RS Angkatan Laut Indoensia di Jakarta. Ia dimakamkan di TPU Tanah Kusir padad 17 April 1993.

Untuk mengenang perjuangannya, pada 10 November 2020, Presiden Joko widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Indonesia. (Editor: Nibras Nada Nailufar)

Sumber: kompas.com dan medan.tribunnews.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau