KOMPAS.com - Perkawinan di Nias adalah eksogami. Perkawinan di luar sukunya.
Dalam pernikahan adat Nias, mahar merupakan kewajiban yang diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan
Bahkan dalam adat pernikahan adat Nias, mempelai pria harus melunasi mas kawin kepada semua pihak yang mempunyai hubungan famili dengan mempelai wanita, terutama kepada pihak ibunya (uwu).
Kemudian di dalam desa sendiri masih diharapkan supaya mempelai pria mengadakan satu pesta untuk seluruh warga.
Kalau mempelai pria tidak memberi pesta dalam desanya, dia tetap dianggap sebagai anak-anak, sekalipun umurnya sudah tua. Sehingga, ia tidak memiliki hak suara dalam desa.
Dari dulu hingga saat ini, biaya utama pesta pernikahan adalah pembayaran sebanyak babi yang dibutuhkan untuk pesta. Sampai hari ini, biaya pesta pernikahan merupakan beban besar pada pasangan muda yang akan berencana menikah.
Baca juga: Rumah Adat Nias Omo Hada: Arsitektur, Struktur, dan Keunikan
Dalam adat istiadat Suku Nias, mahar (bowo) merupakan syarat untuk melangsungkan perkawinan, sehingga hukumnya adalah wajib.
Dalam hukum adat Nias, syarat sah perkawinan apabila mahar telah diberikan dari pihak pengantin laki-laki ke pihak pengantin perempuan.
Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan pihak laki-laki ke pihak perempuan atau kerabat dari calon mempelai perampuan. Mahar atau bowo ini mengandung arti kasih sayang orang tua kepada anak.
Bowo terjadi karena pihak laki-laki menyatakan kasih sayang terhadap pihak perempuan. Tanpa mahar, pernikahan tidak akan dilangsungkan.
Baca juga: Fahombo Lahir dari Tradisi Perang di Nias
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.