Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2022, 17:50 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum polisi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti dari rumah seorang yang diduga bandar narkoba.

Keduanya yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Matredy dan Toto didakwa mencuri uang sebesar Rp 600 juta saat menggeledah rumah salah seorang terduga kasus narkoba.

Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Selain dituntut hukuman 10 tahun penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan dengan hakim ketua Jarihat Simarmata yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda selama dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Aliran “Uang Panas” dari Istri Bandar Narkoba ke Oknum Polisi di Polrestabes Medan

Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.

Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkotika.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," terang Rahmi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kita masih menunggu majelis hakim," sebut Rahmi.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com