MEDAN, KOMPAS.com - Polres Tanjung Balai mengamankan 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) di sebuah penampungan di rumah warga. Mereka akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, disebutkan bahwa mereka diamankan pada Rabu (2/2/2022) siang.
Pengamanan 20 calon TKI ini bermula dari informasi adanya sejumlah orang di rumah warga berinisial HZ di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Baca juga: Dua Pelaku Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Karimun, Begini Modusnya
Petugas pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan didapatkan ada 20 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
"Ada 20 orang yang kita amankan, dengan rincian 7 perempuan dewasa dan 13 laki-laki dewasa," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, para calon PMI ilegal ini berasal dari berbagai wilayah, dari Sumatera, Jawa, hingga NTT.
Sebanyak 4 orang berasal dari Medan, 4 dari Simalungun, 2 dari Lombok, 3 dari Batubara, serta Belawan, Sukabumi, Kerinci, NTT, Tebingtinggi, Malaka, dan Jember masing-masing 1 orang.
Ke-20 orang calon PMI ini telah melakukan beberapa tahap, seperti membuat laporan polisi, mendata identitasnya, menyita barang bukti, dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Termasuk menyerahkan calon PMI kepada pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan," katanya.
Baca juga: Mendarat dari Malaysia, 1 PMI Meninggal di RS Haji Surabaya, Hasil Tes PCR Negatif Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.