Terkait korban jiwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan informasi soal adanya penghuni yang meninggal dunia setelah dirawat di kerangkeng itu pada 2019.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, kala itu, korban disebut meninggal dunia karena asam lambung.
Namun, ketika keluarga melihat kondisi jenazah, mereka menemukan sejumlah luka.
Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack
"Mereka merasa ada yang ganjil, karena mayat itu sudah dimandikan dan dikafankan. Kenapa dimandikan, dikafankan, orang ini sama-sama di Langkat? Ada semacam luka, itu terlihat di tubuh korban," jelasnya kepada wartawan di Medan, Sumut, Sabtu (29/1/2022).
Keganjilan lain yang ditemukan LPSK yaitu adanya larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga pihak keluarga tidak akan menuntut bila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.
"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," paparnya.
Baca juga: Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit
Kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, itu disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Keberadaan kerangkeng manusia terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.