KOMPAS.com - Fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Rencana Perangin-angin.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, Polda Sumut bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas di dalam kerangkeng.
Penyebab tewas diduga karena penganiayaan.
"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya," ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kasus Kerangkeng di Langkat, Polisi Temukan Kuburan dan Korban Cacat
Tak hanya korban jiwa, temuan lain dari kasus kerangkeng manusia ini adalah adanya permakaman.
Permakaman tersebut ditemukan di sejumlah lokasi.
“Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain itu, Hadi tak menampik soal kabar adanya penghuni yang mengalami cacat fisik.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan cacat fisik seperti apa yang dialami tahanan tersebut.
Baca juga: Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Mengenai kerangkeng manusia ini, Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi.
"Lebih dari 30 saksi sudah diperiksa," ungkapnya.
Hadi menambahkan, polisi juga telah menemukan barang bukti.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah
Terkait korban jiwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan informasi soal adanya penghuni yang meninggal dunia setelah dirawat di kerangkeng itu pada 2019.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, kala itu, korban disebut meninggal dunia karena asam lambung.
Namun, ketika keluarga melihat kondisi jenazah, mereka menemukan sejumlah luka.
Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack
"Mereka merasa ada yang ganjil, karena mayat itu sudah dimandikan dan dikafankan. Kenapa dimandikan, dikafankan, orang ini sama-sama di Langkat? Ada semacam luka, itu terlihat di tubuh korban," jelasnya kepada wartawan di Medan, Sumut, Sabtu (29/1/2022).
Keganjilan lain yang ditemukan LPSK yaitu adanya larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga pihak keluarga tidak akan menuntut bila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.
"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," paparnya.
Baca juga: Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit
Kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, itu disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Keberadaan kerangkeng manusia terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.