Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 15:52 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta berkaitan dengan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Beberapa di antaranya mulai dari larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga tidak akan menuntut apabila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan pada Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit

Menurut Edwin, informasi tersebut tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan terkait kerangkeng tersebut.

Pertama, bahwa pihak keluarga tidak boleh mengunjungi kerangkeng selama 6 bulan.

Informasi kedua, pihak keluarga tidak boleh mengunjungi penghuni selama 3 bulan.

Menurut Edwin, aturan itu membuat pihak keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada penghuni kerangkeng.

Edwin mengatakan, aturan itu lebih berat dari tahanan penegak hukum, di mana tidak ada larangan untuk menjenguk.

"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin.

Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Selain itu, pihak LPSK juga menemukan istilah yang sangat mirip atau akrab dengan istilah di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

LPSK juga menemukan informasi bahwa untuk berada di tempat itu tidak benar-benar gratis.

LPSK menemukan dokumen berisi catatan nama dengan angka nominal tertentu.

Selain itu, menurut Edwin, tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba.

"Tetapi juga ada yang karena judi, maupun yang main perempuan. Pokoknya, pihak keluarga atau istri kewalahan menanganinya, makanya diserahkan ke rutan (kerangkeng) itu," kata Edwin.

Baca juga: Komnas HAM Paparkan Temuan Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Medan
Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Medan
Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Medan
Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Medan
Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Medan
Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Medan
Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Medan
Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Medan
Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Medan
2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Medan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com