MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria di Medan menjadi korban pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi.
Tiga orang tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan seorang pria diamankan personel Polsek Medan Baru.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/2/2022) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan kedua korban.
"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap," katanya.
Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain
Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Bermula saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI.
Keduanya bersepakat untuk kencan dengan biaya Rp 250 ribu. Korban pun bertemu dengan pelaku di kos-kosan tersebut.
Saat itu, pelaku meminta uang service kepada korban sebesar Rp 2,5 juta.
Korban menolak dan tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanannya.
"Lalu 2 teman pelaku berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan memukuli korban berkali-kali di bagian wajah," katanya.
Baca juga: Mengaku Anggota Polisi, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap, Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.