Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria di Medan Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Kencan Lewat Aplikasi

Kompas.com - 15/02/2022, 21:14 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria di Medan menjadi korban pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi.

Tiga orang tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan seorang pria diamankan personel Polsek Medan Baru.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/2/2022) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan kedua korban.

"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap," katanya.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

Bermula saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI.

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan biaya Rp 250 ribu. Korban pun bertemu dengan pelaku di kos-kosan tersebut.

Saat itu, pelaku meminta uang service kepada korban sebesar Rp 2,5 juta.

Korban menolak dan tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanannya.

"Lalu 2 teman pelaku berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan memukuli korban berkali-kali di bagian wajah," katanya.

Baca juga: Mengaku Anggota Polisi, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap, Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan

Tak cuma itu, SI juga mengambil dompet dan uang korban sebesar Rp 350 ribu.

"Korban melapor, kita selidiki dan kita tangkap dua orang, SI (22) warga Sunggal dan L (27) warga Medan Deli," katanya.

Kejadian serupa terjadi pada Minggu (12/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Medan.

Korban yang berinisial DL (30) juga membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan tersangka B (21).

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp 300 ribu. Setibanya di tempat penginapan, korban membatalkan karena aslinya tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi.

"Pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar," katanya.

Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dompet korban.

Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan selanjutnya diselidiki.

 "Para pelaku ditangkap sehari setelahnya. Kemudian diboyong ke Mapolsek untuk diperiksa. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com