MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tenggelamnya kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Sabtu (19/3/2022).
Dalam kasus itu, ada dua orang PMI yang tewas tenggelam.
Keduanya Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
Polisi menahan satu orang nahkoda dan masih melakukan pengejaran terhadap 6 orang lainnya.
Baca juga: Muat 89 TKI Ilegal, Kapal Kayu Karam di Selat Malaka Asahan, 2 Orang Tewas
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore.
Dijelaskannya, kasus itu terungkap bermula saat Polres Asahan menerima informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang tenggelam di laut Selat Malaka, perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kemudian, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian.
Baca juga: 86 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Asahan Sumut, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia
"Di mana informasi yang diterima adanya kapal tenggelam, karam, sebagian penumpangnya itu diselamatkan para nelayan," kata Alamsyah.
Polda Sumut kemudian menurunkan tiga tim gabungan dengan Polres Asahan.
Diketahui, kapal itu mengangkut PMI ilegal sebanyak 86 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTT, Nusa Tenggara Barat, Sulawesti Selatan, Jawa Timur, jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan Lampung.
"Terhadap PMI ini, didapatkan keterangan, berita bahwasannya dua orang meninggal dunia, atas nama Anastya dan Basman, dari NTT dan Sulawesi Selatan. Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan satu orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," ujar Alamsyah.
Dikatakannya, motif dari kejadian ini adalah kebutuhan ekonomi dengan jasa angkutan.
Para korban dikenai biaya perjalanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Adapun dalam kasus ini yang diuntungkan adalah para agen yang merekrut mereka di daerah masing-masing.
Cara kerjanya, saling berjejaring hingga akhirnya mereka sampai di Sumut dengan biaya yang sudah mereka sepakati.
"Namun kita sadari bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan," katanya.
Dikatakannya, polisi masih mengejar enam orang lainnya yang berperan sebagai agen, pemilik kapal dan anak buah kapal.
Pihaknya pun mengimbau agar pelaku lain itu segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alamsyah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban ke daerahnya masing-masing.
Begitu juga dengan kedua jenazah korban akan di antarkan ke daerah asalnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.