Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tenggalamnya Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 21/03/2022, 21:58 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tenggelamnya kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Sabtu (19/3/2022).

Dalam kasus itu, ada dua orang PMI yang tewas tenggelam.

Keduanya Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

Polisi menahan satu orang nahkoda dan masih melakukan pengejaran terhadap 6 orang lainnya.

Baca juga: Muat 89 TKI Ilegal, Kapal Kayu Karam di Selat Malaka Asahan, 2 Orang Tewas

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore.

Dijelaskannya, kasus itu terungkap bermula saat Polres Asahan menerima informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang tenggelam di laut Selat Malaka, perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kemudian, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian.

Baca juga: 86 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Asahan Sumut, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia

"Di mana informasi yang diterima adanya kapal tenggelam, karam, sebagian penumpangnya itu diselamatkan para nelayan," kata Alamsyah.

Polda Sumut kemudian menurunkan tiga tim gabungan dengan Polres Asahan.

Diketahui, kapal itu mengangkut PMI ilegal sebanyak 86 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.

PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTT, Nusa Tenggara Barat, Sulawesti Selatan, Jawa Timur, jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan Lampung.

"Terhadap PMI ini, didapatkan keterangan, berita bahwasannya dua orang meninggal dunia, atas nama Anastya dan Basman, dari NTT dan Sulawesi Selatan. Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan satu orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," ujar Alamsyah.

Dikatakannya, motif dari kejadian ini adalah kebutuhan ekonomi dengan jasa angkutan.

Para korban dikenai biaya perjalanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Adapun dalam kasus ini yang diuntungkan adalah para agen yang merekrut mereka di daerah masing-masing.

Cara kerjanya, saling berjejaring hingga akhirnya mereka sampai di Sumut dengan biaya yang sudah mereka sepakati.

"Namun kita sadari bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan," katanya.

Dikatakannya, polisi masih mengejar enam orang lainnya yang berperan sebagai agen, pemilik kapal dan anak buah kapal.

Pihaknya pun mengimbau agar pelaku lain itu segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alamsyah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban ke daerahnya masing-masing.

Begitu juga dengan kedua jenazah korban akan di antarkan ke daerah asalnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Patung Soekarno di Banyuasin Disebut Tidak Mirip, Warga: Lucu, Kepalanya Lebih Besar dari Badan

Patung Soekarno di Banyuasin Disebut Tidak Mirip, Warga: Lucu, Kepalanya Lebih Besar dari Badan

Medan
Pencuri Mobil Saat Sedang Dipanaskan di Medan Ditangkap, Kecelakaan Ketika Kabur

Pencuri Mobil Saat Sedang Dipanaskan di Medan Ditangkap, Kecelakaan Ketika Kabur

Medan
Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com