Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, H alias S kini terancam 10 tahun penjara.
H juga mengaku dirinya diupah Rp 6 juta untuk memberangkatkan puluhan PMI secara ilegal ke Malaysia.
Nahkoda kapal itu mengaku sudah dua kali memberangkat PMI secara ilegal.
Alamsyah mengatakan, polisi saat ini masih mengejar enam orang lainnya yang berperan sebagai agen, pemilik kapal dan anak buah kapal.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Alamsyah di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022) sore.
Alamsyah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban selamat ke daerahnya masing-masing.
Begitu juga dengan kedua jenazah korban akan di antarkan ke daerah asalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.