Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZYdengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani,Kecamatan SeberangUlu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.
Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.
“Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi,” kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.